Tata Cara Main Bola Tangan

Tata Cara Main Bola Tangan

• All Pictures shown are for illustration purpose only. Actual product may vary due to product enhancement.• Price is subject to change (depending on current Gold Price), please refer to this page (Current Price) • Please contact our customer support at [email protected] for more details.

MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Beberapa dari kalian pasti pernah ikut serta dalam demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun hanya melihatnya saja. Namun, apakah sobat justitia sudah tahu tata cara demonstrasi?

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tata cara demontrasi yang benar? Yuk simak selengkapnya!

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, ini merupakan salah satu buah manis dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukannya kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Hal ini dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal. Pada Pasal 1 angkat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998, Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Perlu diketahui juga nih sobat justitia, dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa tidak semua tempat terbuka umum boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dan pada hari besar nasional.

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Nah Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai yang telah diterima oleh Polri setempat dan disampaikan oleh yang bersangkutan baik itu pemimpin atau penanggungjawab kelompok.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9/1998, Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, harus memuat:

Sobat justitia, Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, akan tetapi ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yaitu:

Bagi Pihak yang menghalangi penyampaian Pendapat dapat dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia menjadi lebih memahami hal-hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan demonstrasi yang sesuai dengan aturan.

Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

www.citraaditya.my.id Kebijakan Pengembalian Uang

Terima kasih telah berbelanja di www.citraaditya.my.id

Kami menawarkan pengembalian dana dan/atau penukaran dalam 30 hari pertama pembelian Anda, jika 30 hari telah berlalu sejak pembelian Anda, Anda tidak akan ditawari pengembalian uang dan/atau penukaran dalam bentuk apa pun.

Kelayakan untuk Pengembalian Dana dan Pertukaran

Pertukaran (jika berlaku)

Kami hanya mengganti Buku jika cacat atau rusak. Jika Anda perlu menukarnya dengan barang yang sama, kirimkan email kepada kami di Hubungi Kami dan kirimkan barang Anda kealamat kantor kami yang tertera.

Pengembalian dana sebagian diberikan (jika berlaku)

Setelah pengembalian Anda diterima dan diperiksa, kami akan mengirimkan email kepada Anda untuk memberi tahu Anda bahwa kami telah menerima Buku Anda yang dikembalikan. Kami juga akan memberi tahu Anda tentang persetujuan atau penolakan pengembalian dana Anda.

Jika Anda disetujui, maka pengembalian dana Anda akan diproses, dan apabila menggunakan kartu kredit akan secara otomatis diterapkan ke kartu kredit atau metode pembayaran asli Anda, dalam jumlah hari tertentu sesuai ketentuan Bank yang mengeluarkan kartu tersebut.

Pengembalian dana terlambat atau hilang

Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, adapun konsumen diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berikut ini:

Informasi lebih lanjut perihal dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online atau offline, konsumen dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Download Tutorial Daftar

Anda mungkin ingin melihat