Iuran BPJS Kelas 3 2024
Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Lalu, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah informasi terkait iuran BPJS kelas 3 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
Besaran Iuran di Tahun 2021
Pada tahun depan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3. Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Namun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).
Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan soal besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 yang dikabarkan mengalami perubahan mulai Desember 2024.
Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Artikel ini akan memberikan gambaran daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 setelah mengalami penyesuaian tersebut.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU.
Keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran iuran ini menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah.
Jatuh tempo pembayaran iuran.
Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Daftar tarif iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
foto: freepik.com/rawpixel.com
Pada ketentuan Perpres 63/2022, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kelompok peserta. Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri, dengan rincian berikut:
Kenaikan Iuran Peserta Mandiri
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.
Iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah kelompok masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Skema ini memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar sendiri.
Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, maupun anak yatim piatu dari kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
foto: freepik.com/stockking
Denda pelayanan bagi peserta tertunggak.
Jika peserta tertunggak memperoleh layanan rawat inap dalam periode tertentu, denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal akan dikenakan. Perhitungan denda didasarkan pada jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas tertinggi Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan sambil tetap memberikan akses yang terjangkau bagi masyarakat. Bagi peserta, penting untuk memahami perubahan ini dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari kendala layanan kesehatan.
IDXChannel - Iuran BPJS kelas 3 2024 penting diketahui setiap pesertanya. Iuran peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah seluruhnya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda. Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS kelas 3 2024, sebagai berikut.