Form Pengaduan Online
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengakses form pengaduan online yang telah disiapkan oleh OJK.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Biaya Langsung dan Tidak Langsung
Demikianlah cara dan juga berbagai syarat untuk lapor ke OJK. Hal tersebut pun berlaku untuk menyampaikan pengaduan.
Nah, agar bisa terhindari dari berbagai masalah penipuan dan kerugian terkait keuangan, maka Anda harus bisa mengelola keuangan Anda dengan baik dan menggunakan jasa keuangan yang telah terdaftar OJK.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola keuangan dan bisnis, #lebihbaik Anda menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Kenapa? Karena Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses secara real time kapanpun Anda perlukan.
Selain itu, fitur bisnis luar biasa yang ada di dalamnya juga sudah saling terintegrasi, sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.
Lalu, apa lagi manfaat yang bisa Anda rasakan dalam menggunakan Accurate Online? #lebihbaik Anda membuktikan dan merasakan sendiri manfaatnya dengan menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain
Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain
Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.
Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya
Cara Laporkan SMS Palsu ke OJK
Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK
Kamu tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:
Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu [email protected].
Tidak Melebihi 60 Hari
Aktivitas pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen pada pihak pelaku bisnis jasa keuangan pun tidak boleh lebih dari 60 hari waktu kerja.
Waktu tersebut terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh pelaku bisnis jasa keuangan pada pihak konsumen.
Membuat Permohonan
Syarat selanjutnya yang harus Anda penuhi adalah dengan membuat surat permohonan secara tertulis kepada pihak OJK. Nah, surat tertulis ini harus Anda sertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaporan Anda ke pihak OJK.
Selain melalui surat tertulis, Anda juga masih bisa membuat surat permohonan dengan menggunakan email, telepon, dan lain sebagainya.
Melewati Batas Waktu
Saat Anda sebagai pihak konsumen tidak memperoleh penyelesaian yang baik dari pelaku bisnis jasa keuangan, maka Anda memiliki hak untuk lapor ke OJK. Selain itu, bila usaha jasa keuangan tersebut juga sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak OJK, maka Anda juga memiliki hak untuk lapor ke OJK.
Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan
Fakta-fakta Beredarnya SMS Penipuan
Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.
Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk.
Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”
kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.
Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya
Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Ingin Lapor ke OJK? Lakukan 4 Cara Mudah Ini
Saat Anda merasa bahwa Anda dirugikan dengan adanya masalah transaksi keuangan, maka jangan pernah ragu untuk lapor ke OJK tentang kejadian yang menimpa Anda tersebut.
Pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tidak akan pernah segan untuk memberantas lembaga keuangan atau fintech yang melanggar aturan ataupun ilegal. Kenapa? Karena saat ini sudah banyak sekali korban pinjaman online dengan berbagai alasan, dari mulai bunga yang sangat tinggi, hingga adanya teror dan ancaman.
Lantas, apa yang harus Anda lakukan bila Anda sudah terlanjur terkena penipuan seperti ini? Tenang, kami sudah menyiapkan jawaban tersebut pada artikel di bawah ini.
Sebelum Anda lapor ke OJK tentang kerugian yang sedang menimpa Anda, maka Anda harus bisa memenuhi beberapa persyaratan dalam melaporkannya.
Berdasarkan laman Kontan, setidaknya ada lima syarat yang sudah diajukan oleh OJK jika ada konsumen ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada OJK. Nah, kelima persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK, yaitu:
Surat tertulis ditujukan pada anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda bisa mengirim surat tertulis tersebut ke alamat Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK adalah dengan menghubungi nomor 157 di jam operasional kerja pada hari senin hingga jum’at, kecuali di hari libur dan tanggal merah.
Anda juga bisa mengajukan pengaduan atau permintaan informasi melalui email di [email protected].